Tugas dan Fungsi Pos Bapas Jepara

1. Pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan

Melaksanakan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan (dewasa maupun anak), baik dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, maupun pasca-adjudikasi guna mendukung proses reintegrasi sosial.

2. Pengawasan Klien Pemasyarakatan

Melakukan pengawasan terhadap klien yang menjalani:

  • Pidana Pengawasan
  • Pidana Kerja Sosial
  • Pembebasan Bersyarat (PB)
  • Cuti Bersyarat (CB)
  • Asimilasi dan program integrasi lainnya
  • Pengawasan dilakukan secara terstruktur, berkala, dan terdokumentasi.

3. Penyusunan Litmas

Melakukan penelitian kemasyarakatan dengan menggali data sosial, keluarga, dan lingkungan klien sebagai bahan pertimbangan Aparat Penegak Hukum dalam pengambilan keputusan.

4. Pendampingan Klien Anak

Memberikan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam setiap tahapan proses peradilan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

5. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Melakukan koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas/Rutan, serta Pemerintah Daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

6. Pelayanan Publik Pemasyarakatan

Menyediakan layanan pemasyarakatan yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat Kabupaten Jepara sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.

7. Dukungan Implementasi KUHP Baru

Menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sesuai ketentuan KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Kedudukan Pos Bapas Jepara

Pos Bapas Jepara merupakan unit pelayanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati sebagai Bapas Induk.

Secara struktural dan administratif, Pos Bapas Jepara bukan satuan kerja yang berdiri sendiri, melainkan perpanjangan tangan operasional Bapas Pati dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Jepara.

Penjelasan Kedudukan

1. Kedudukan Hierarkis

Pos Bapas Jepara berada langsung di bawah koordinasi dan pembinaan Kepala Bapas Kelas II Pati. Segala kebijakan, program, dan pelaksanaan tugas mengacu pada arahan serta ketentuan dari Bapas Induk.

2. Pertanggungjawaban Administratif

Seluruh administrasi, pelaporan kinerja, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pos Bapas Jepara disampaikan kepada Bapas Kelas II Pati sebagai satuan kerja utama.

3. Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan sumber daya manusia, evaluasi kinerja, serta pengawasan internal terhadap Pos Bapas Jepara dilaksanakan oleh Bapas Pati sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

4. Fungsi Perpanjangan Layanan

Pos Bapas Jepara dibentuk untuk memperluas jangkauan layanan Pembimbingan Kemasyarakatan tanpa mengubah struktur organisasi utama. Dengan demikian, kewenangan strategis tetap berada pada Bapas Kelas II Pati.

Scroll to Top