Profil Pos Bapas Jepara
Pos Bapas Jepara merupakan unit pelayanan pemasyarakatan yang berada di bawah koordinasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati. Kehadiran Pos Bapas Jepara bertujuan untuk mendekatkan layanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat Kabupaten Jepara serta mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, profesional, dan humanis.
Kedudukan Pos Bapas Jepara
Pos Bapas Jepara merupakan unit pelayanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati sebagai Bapas Induk. Secara struktural dan administratif, Pos Bapas Jepara bukan satuan kerja yang berdiri sendiri, melainkan perpanjangan tangan operasional Bapas Pati dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Jepara.
Kedudukan Hierarkis
Pos Bapas Jepara berada di bawah koordinasi dan pembinaan Kepala Bapas Kelas II Pati. Seluruh kebijakan dan program kerja mengacu pada arahan Bapas Induk.
Pertanggungjawaban Administratif
Seluruh administrasi, pelaporan kinerja, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas disampaikan kepada Bapas Kelas II Pati sebagai satuan kerja utama.
Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan sumber daya manusia, evaluasi kinerja, serta pengawasan internal dilaksanakan oleh Bapas Pati sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Perpanjangan Layanan
Pos Bapas Jepara dibentuk untuk memperluas jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Jepara.
Tugas dan Fungsi
Pembimbingan Kemasyarakatan
Melaksanakan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan dewasa maupun anak pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, maupun pasca-adjudikasi.
Pengawasan Klien
Melakukan pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana pengawasan, kerja sosial, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan program integrasi lainnya.
Penyusunan Litmas
Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menggali data sosial klien sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum.
Pendampingan Anak
Memberikan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam setiap tahapan proses peradilan.
Koordinasi Penegak Hukum
Berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas/Rutan, serta Pemerintah Daerah.
Pelayanan Publik
Memberikan layanan pemasyarakatan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat Kabupaten Jepara.
Implementasi KUHP Baru
Mendukung pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pengawasan sesuai KUHP baru yang berlaku mulai 2026.
