Profil Pos Bapas Jepara

Pos Bapas Jepara merupakan unit pelayanan pemasyarakatan yang berada di bawah koordinasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati. Kehadiran Pos Bapas Jepara bertujuan untuk mendekatkan layanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat Kabupaten Jepara serta mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, profesional, dan humanis.

Kedudukan Pos Bapas Jepara

Pos Bapas Jepara merupakan unit pelayanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati sebagai Bapas Induk. Secara struktural dan administratif, Pos Bapas Jepara bukan satuan kerja yang berdiri sendiri, melainkan perpanjangan tangan operasional Bapas Pati dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Jepara.

Kedudukan Hierarkis

Pos Bapas Jepara berada di bawah koordinasi dan pembinaan Kepala Bapas Kelas II Pati. Seluruh kebijakan dan program kerja mengacu pada arahan Bapas Induk.

Pertanggungjawaban Administratif

Seluruh administrasi, pelaporan kinerja, serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas disampaikan kepada Bapas Kelas II Pati sebagai satuan kerja utama.

Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan sumber daya manusia, evaluasi kinerja, serta pengawasan internal dilaksanakan oleh Bapas Pati sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Perpanjangan Layanan

Pos Bapas Jepara dibentuk untuk memperluas jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Jepara.

Tugas dan Fungsi

Pembimbingan Kemasyarakatan

Melaksanakan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan dewasa maupun anak pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, maupun pasca-adjudikasi.

Pengawasan Klien

Melakukan pengawasan terhadap klien yang menjalani pidana pengawasan, kerja sosial, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan program integrasi lainnya.

Penyusunan Litmas

Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menggali data sosial klien sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum.

Pendampingan Anak

Memberikan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam setiap tahapan proses peradilan.

Koordinasi Penegak Hukum

Berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas/Rutan, serta Pemerintah Daerah.

Pelayanan Publik

Memberikan layanan pemasyarakatan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat Kabupaten Jepara.

Implementasi KUHP Baru

Mendukung pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pengawasan sesuai KUHP baru yang berlaku mulai 2026.

Scroll to Top