BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PATI
Sejarah Berdirinya Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas) Pati
I. Pendahuluan
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya terkait implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam KUHP baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati dituntut untuk meningkatkan jangkauan pelayanan Pembimbingan Kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Berdasarkan kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan, pembentukan Pos Balai Pemasyarakatan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan Pemasyarakatan kepada masyarakat dan Aparat Penegak Hukum.
Pembentukan Pos Bapas Pati didasarkan pada instruksi, koordinasi, penetapan, serta pelaksanaan tahapan administratif dan operasional yang melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Pemerintah Daerah, dan Unit Pelaksana Teknis terkait.
II. Dasar Pembentukan
- Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13.UM.01.01-619 tanggal 30 Juli 2025, perihal Pembentukan Pos Bapas di Lingkungan Bapas Jawa Tengah.
- Surat Keputusan Kepala Bapas Kelas II Pati Nomor: WP.13.PAS.50–UM.01.01-3177 tanggal 3 Agustus 2025, tentang Tim Perjanjian Kerjasama dan Pos Bapas dalam Rangka Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
- Perjanjian Kerjasama Pinjam Pakai Gedung antara Bapas Kelas II Pati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, Jepara, Kudus, Rembang, dan Grobogan pada September–Oktober 2025.
- Surat Permohonan Penerbitan SK Pos Bapas Nomor: WP.13.PAS.50-HK.01.05-4609 tanggal 6 Oktober 2025.
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13–55.OT.01.01.03 Tahun 2025 tanggal 23 Oktober 2025 tentang Penetapan 5 Tanah/Bangunan sebagai Pos Bapas Pati.
- Surat Kepala Bapas Kelas II Pati Nomor: WP.13.PAS.50.UM.01.01-5047 tanggal 24 Oktober 2025 tentang Permohonan Dukungan Pembentukan Pos Bapas Pati.
III. Kronologi Pembentukan Pos Bapas Pati
-
Instruksi Pembentukan Pos Bapas (30 Juli 2025)
Kanwil Pemasyarakatan Jawa Tengah memerintahkan agar setiap Bapas membentuk Pos Bapas sebagai embrio persiapan berdirinya Bapas di setiap kabupaten/kota. -
Pembentukan Tim Perjanjian Kerjasama dan Pos Bapas (3 Agustus 2025)
Bapas Pati membentuk tim khusus yang bertugas melakukan koordinasi, penyusunan perjanjian, serta penyiapan administratif dan teknis pembentukan Pos Bapas di lima kabupaten. -
Koordinasi dan Penjajakan Lokasi (Agustus–Oktober 2025)
- Kabupaten Blora: Gedung eks SDN 1 Jepon
- Kabupaten Jepara: Tanah/Bangunan Hak Pakai No. 109 Kelurahan Bulu
- Kabupaten Kudus: Rumah Dinas UPD Kudus
- Kabupaten Rembang: Eks Kantor Dinas Indagkop Rembang
- Kabupaten Grobogan: Eks Gedung Dinas Sosial Grobogan
-
Permohonan Penerbitan SK Pos Bapas (6 Oktober 2025)
Bapas Pati mengajukan laporan lengkap kepada Kanwil dan meminta penerbitan SK penetapan Pos Bapas. -
Penetapan Resmi 5 Pos Bapas Pati (23 Oktober 2025)
Kanwil menetapkan lima lokasi secara definitif sebagai Pos Bapas Pati. -
Permohonan Dukungan Penataan Lokasi (24 Oktober 2025)
Bapas Pati mengajukan permintaan dukungan tenaga WBP untuk membantu pembersihan lokasi. -
Pencanangan Operasional Pos Bapas
- Pos Bapas Blora : 04 November 2025
- Pos Bapas Kudus : 11 November 2025
- Pos Bapas Jepara : 18 November 2025
- Pos Bapas Grobogan : 21 November 2025
- Pos Bapas Rembang : 25 November 2025
IV. Lokasi Pos Bapas Pati
- Kabupaten Blora – Gedung eks SDN 1 Jepon
- Kabupaten Jepara – Tanah/Bangunan Hak Pakai No.109 Kelurahan Bulu
- Kabupaten Kudus – Rumah Dinas UPD Pemerintah Kabupaten Kudus
- Kabupaten Rembang – Eks Kantor Dinas Indagkop Rembang, Jalan Pahlawan No.2
- Kabupaten Grobogan – Eks Gedung Dinas Sosial Grobogan
V. Penutup
Pembentukan Pos Balai Pemasyarakatan Pati merupakan upaya strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan serta meningkatkan akses layanan Pembimbingan Kemasyarakatan di wilayah kerja Bapas Pati.
Dengan adanya Pos Bapas di lima kabupaten tersebut, pelayanan terhadap klien Pemasyarakatan dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan terjangkau, serta memberikan dukungan nyata terhadap implementasi KUHP baru, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
