Layanan Pos Bapas Jepara

Litmas (Penelitian Kemasyarakatan)

Litmas adalah layanan profesional yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melakukan penggalian, pengumpulan, dan analisis data sosial terhadap klien Pemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam proses peradilan maupun pembinaan.

Tujuan Litmas

  • Memberikan gambaran menyeluruh tentang latar belakang klien.
  • Menyediakan rekomendasi profesional kepada Aparat Penegak Hukum.
  • Mendukung pengambilan keputusan yang objektif, adil, dan proporsional.
  • Membantu proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien.

Pembimbingan Klien Dewasa

Layanan pembimbingan bagi klien berusia 18 tahun ke atas yang berhadapan dengan hukum, baik sebelum maupun setelah menjalani putusan pengadilan.

Tujuan Pembimbingan

  • Membantu klien menyadari kesalahan dan bertanggung jawab.
  • Mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih positif.
  • Mengawasi pelaksanaan kewajiban hukum klien.
  • Mendukung reintegrasi sosial agar klien kembali diterima masyarakat.
  • Menekan risiko pengulangan tindak pidana.

Pembimbingan Klien Anak

Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik sebagai anak pelaku, korban, maupun saksi.

Tujuan Pembimbingan Anak

  • Menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
  • Mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice.
  • Membantu anak menyadari kesalahan tanpa kehilangan hak tumbuh kembang.
  • Mendukung reintegrasi sosial anak.
  • Mencegah pengulangan perbuatan di masa depan.

Pengawasan Klien

Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani putusan atau program integrasi di luar lembaga pemasyarakatan.

Tujuan Pengawasan

  • Memastikan klien mematuhi syarat yang ditetapkan.
  • Mencegah pelanggaran atau tindak pidana ulang.
  • Mendukung perubahan perilaku klien.
  • Melindungi masyarakat melalui pengawasan profesional.
Scroll to Top