Pos Bapas Jepara: Pengabdian Tanpa Jeda, Mengantar WBP Menyongsong Hidup Baru di Tengah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Jepara, 20 Maret 2026 — Komitmen pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap dijaga oleh Pos Bapas Jepara meskipun dalam suasana libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan serah terima klien baru dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara kepada Pos Bapas Jepara yang dilaksanakan pada Jumat (20/3) bertempat di Rutan Jepara.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut resmi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap seorang WBP berinisial AS, yang sebelumnya menjalani pidana dalam perkara penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Serah terima klien dilakukan oleh petugas Rutan Jepara, Bama, kepada petugas Pos Bapas Jepara, Filimon. Dalam pelaksanaannya, proses administrasi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimulai dari penyerahan berkas secara lengkap oleh pihak Rutan hingga proses verifikasi dan validasi dokumen oleh pihak Pos Bapas Jepara.

Petugas Pos Bapas Jepara, Filimon, menegaskan bahwa pelayanan terhadap WBP yang telah memperoleh hak integrasi tetap menjadi prioritas utama, tanpa terpengaruh oleh kondisi hari libur.

“Meskipun dalam suasana libur cuti bersama, pelayanan terhadap WBP yang telah memperoleh hak integrasi tetap menjadi tanggung jawab kami. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap klien mendapatkan pendampingan yang optimal,” ungkap Filimon.

“Setiap dokumen kami verifikasi satu per satu sebelum diinput ke sistem, agar data klien akurat dan proses pembimbingan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, petugas Rutan Jepara, Bama, menyampaikan bahwa pihaknya telah memastikan seluruh dokumen administrasi klien telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan sebelum dilakukan serah terima.

“Kami memastikan seluruh berkas dan administrasi klien sudah lengkap sebelum diserahkan, sehingga proses pembimbingan selanjutnya di Bapas dapat berjalan dengan baik,” ujar Bama.

Filimon menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk koordinasi antarunit pelaksana teknis di lingkungan pemasyarakatan, tetapi juga mencerminkan sinergi dalam mendukung program reintegrasi sosial bagi WBP.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud sinergi antarunit pemasyarakatan dalam mendukung program reintegrasi sosial bagi WBP, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang berkelanjutan.

“Pembebasan Bersyarat sebagai salah satu hak integrasi merupakan tahapan penting dalam pembinaan, yang bertujuan mempersiapkan WBP kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” lanjut Filimon.

Lebih lanjut, Filimon menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien secara optimal.

“Melalui pembimbingan dan pengawasan yang kami lakukan, kami berharap klien dapat menjalani masa integrasi dengan baik serta mampu beradaptasi kembali di lingkungan masyarakat secara positif dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Kontributor: Humas Pos Bapas Jepara

Scroll to Top